Kala Hakim Agung Adi Andojo Malah 'Dipecat' karena Bongkar Kolusi MA

Menjadi Hakim yang Agung

Kala Hakim Agung Adi Andojo Malah 'Dipecat' karena Bongkar Kolusi MA

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Mar 2017 15:04 WIB
Jakarta - Dalam sejarah Indonesia, Adi Andojo menjadi satu-satunya hakim agung yang diusulkan oleh bosnya sendiri, Ketua Mahkamah Agung (MA), untuk dipecat. Alasannya, Adi membongkar adanya kolusi di puncak peradilan itu!

Adi merupakan Ketua Muda MA bidang Pidana Umum 1981-1996. Pada 1995, terjadi skandal besar di MA yaitu kolusi antara hakim agung, pengacara dan terdakwa dalam sengketa Gandhi Memorial School.

Sang pengacara, Djazuli Bahar adalah mantan hakim agung, yang meminta perkara yang dibelanya diprioritaskan. Djazuli meminta bantuan mantan anak buahnya yang masih dinas, Direktur Pidana MA, Sujatmi untuk memproses berkas tersebut. Sujatmi berhasil mengurus berkas tersebut dan perkara masuk ke majelis Tim D, dari yang seharusnya Tim G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa memang benar berkas perkara Nomor 2 K/Pid/1995 diatur pada peredaran bulan itu pada Tim D (Dadali) , sesuai permintaan Pak Djazuli Bachar karena beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, di mana saya bertugas, saya percaya beliau tidak akan menjerumuskan saya," kata Sujatmi sebagaimana dikutip dari halaman 211 dari buku biografi Adi Andojo "Menjadi Hakim yang Agung", Minggu (19/3/2017).

Hasilnya, terdakwa divonis bebas dalam waktu yang sangat cepat yaitu 132 hari. Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Samsoeddin.

Kolusi ini membuat geger para pihak. Pimpinan MA segera mengadakan rapat pimpinan pada 5 Desember 1995. Setelah itu, Adi mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena telah didapatkan adanya kolusi antara terdakwa atau pengacara dengan majelis hakim agung yang mengadili perkara tersebut.

Surat itu ternyata bocor dan sampai ke publik. Jagat hukum Indonesia dibuat geger. Masyarakat mendorong Adi untuk membongkar tuntas kasus itu. Di sisi lain, Adi meminta pimpinan MA untuk segera memeriksa seluruh pihak terkait.

Anehnya, pimpinan MA malah mengambil langkah sebaliknya. Adi dilarang berbicara ke wartawan dan di berbagai kesempatan di ruang publik seperti seminar. Tidak hanya itu, Adi tidak lagi diikutkan Rapat Pimpinan MA, padahal ia adalah Ketua Muda MA bidang Pidana Umum. Kewenangan Adi sebagai Ketua Muda MA juga dilucuti yaitu tidak lagi boleh membagi perkara.

Adi juga mendapat ancaman lewat telepon dari orang yang tidak dikenal.

"Ancamannya berbunyi: jangan diteruskan bicara sebab kami sudah menyiapkan pembunuh bayaran," cerita Adi di halaman 232.
Kala Hakim Agung Adi Andojo Malah 'Dipecat' karena Bongkar Kolusi MA

Puncaknya, Ketua MA Soerjono menyurati Presiden Soeharto pada 25 Juni 1996 agar Presiden Soeharto memberhentikan Adi dengan alasan melakukan tindakan indisipliner. Ikut menandatangani surat itu Ketua Muda MA bidang Militer Sarwata, Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Ketut Suraputra, Ketua Muda MA bidang Agama M Yahya, Ketua Muda MA bidang Perdata M Imam dan Ketua Muda MA bidang Perdata Adat Palti Radja Siregar.

Alasan Ketua MA Soerjono dkk yaitu Adi telah mengungkapkan keburukan MA kepada pihak luar, termasuk kepada pers asing.

Surat Ketua MA ke Presiden Soeharto itu membuat rakyat marah. Mereka melakukan aksi di berbagai tempat. Akhirnya, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomo 19/PENS.TAHUN 1997 tertanggal 4 April 1997 yang menegaskan Adi pensiun secara normal.

"Saya pensiiun terhitung 1 Mei 1997 karena pada 11 April 1997 saya berusia 65 tahun," tutur Adi yang menghabiskan masa kecilnya di Banyumas.
Kala Hakim Agung Adi Andojo Malah 'Dipecat' karena Bongkar Kolusi MA

Kini Adi menghabiskan masa tua di rumah Komplek Mahkamah Agung di Pejaten, Jakarta Selatan yang ia beli dengan tabungannya.

"Harus ada Ketua MA yang hebat. Berani, jujur, dan bersih. Ya semuanya harus ada pada Ketua MA sehingga dapat menjadi contoh," ujar Adi mengusulkan strategi MA bersih dari korupsi.

Buku "Menjadi Hakim yang Agung" diluncurkan dua pekan lalu dengan dihadiri Ketua MA Hatta Ali, hakim agung Andi Samsan Nganro dan cendekiawan muslim, Komarudin Hidayat. (asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads