PT Pos Indonesia Akui Teken 5 Kontrak dengan KPU
Selasa, 19 Apr 2005 15:54 WIB
Jakarta - Dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Pos Indonesia mengakui menandatangani kontrak kerja sama dengan KPU senilai Rp 52 miliar."Kita hanya memberikan konfirmasi data kontrak-kontrak kerjasama yang kita lakukan mengenai distribusi surat suara," kata Manajer Komunikasi PT Pos Indonesia Aries Setiyanto usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2005).Menurut dia, PT Pos Indonesia menandatangi 5 kontrak kerjasama dengan KPU senilai Rp 52 miliar.Dalam pemeriksaan, Aries mengaku tidak dikonfrontir dengan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin."Saya nggak bareng Nazaruddin. Bahkan, saya nggak tahu kalau ada Nazaruddin di sini," ujarnya.KPK juga memeriksa Direksi PT Royal Standar Untung. PT Royal merupakan pemenang tander untuk penyediaan surat suara pada pemilu legislatif 2004."Kami hanya menerangkan proses tender di KPU tentang penyediaan surat suara untuk pemilu legislatif. Saya memberikan harga Rp 250 untuk satu lembar surat suara," kata Untung singkat.
(aan/)











































