"Sesuai Pasal 70 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan wajib setiap satu tahun mendapat pengesahan. Jadi bukan masalah STNK mati saja, tetapi juga keabsahan STNK itu sendiri," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/3/2017).
Namun belum jelas kapan razia STNK ini akan dilaksanakan. "Saya belum tahu kapan razianya dilaksanakan, nanti dari Pemda DKI sebagai leading sector-nya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan data tersebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemda sebagai leading sector akan mengadakan razia bersama
kendaraan bermotor BDU dengan melibatkan stakeholder lainnya," katanya.
Selain Badan Pajak dan Retribusi Daerah, razia juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kegiatan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Pelaksanaan razia belum jelas kapan, tetapi antara akhir April atau awal Mei 2017," imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya razia gabungan tersebut, diharapkan terbangun kesadaraan pengguna kendaraan untuk membayar pajak. (mei/nkn)











































