Abdullah Puteh Jadi Tahanan Kota
Selasa, 19 Apr 2005 15:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) non aktif Abdullah Puteh untuk dijadikan tahanan kota. Puteh dijadikan tahanan kota selama 30 hari terhitung mulai 12 April hingga 11 Mei 2005.Pengacara Puteh, Teuku Syaifuddin mengatakan, PT DKI menetapkan status tahanan kota itu, Senin (18/4/2005) kemarin. Penetapan ditandatangani Wakil Ketua PT DKI H.M Zaharuddin Utama dengan surat bernomor 161/Pen/Pid/2005/PT DKI. "Kita sudah menerima penetapan dari Pengadilan Tinggi kemarin," kata Syarifuddin saat dihubungi detikcom pertelepon, Selasa (19/4/2005). Permohonan tahanan luar diajukan oleh istri Puteh, Linda Poernomo dan kuasa hukum Puteh yang terdiri dari Teuku Syarifuddin, Denny Ramon Siregar, Muhammad Rusli dan Ramli. "Pengadilan mengabulkan karena beliau (Puteh) sakit dan kondisi mentalnya sangat down. Selain itu juga atas jaminan kuasa hukum, istri dan sejumlah tokoh masyarakat.Saat ini Puteh masih terbaring di RS Thamrin. Dengan menjadi tahanan kota, bila dalam 30 hari sudah sembuh Puteh tidak lagi dibawa ke rutan. Puteh selanjutnya akan berada di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan. "Beliau harus tetap dalam wilayah di bawah PT DKI Jakarta," katanya. Kuasa hukum kini tengah menyiapkan memori banding atas vonis pengadilan Tipikor yang mengganjar Puteh 10 tahun penjara.
(iy/)











































