Mobil Murah Dinilai akan Menambah Kemacetan di Jakarta

Mobil Murah Dinilai akan Menambah Kemacetan di Jakarta

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 18 Mar 2017 05:30 WIB
Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengomentari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 poin kedua. Pada poin itu diatur kapasitas silinder mesin angkutan berbasis online minimal 1.000 cc.

Darmaningtyas menilai peraturan tersebut membuat mobil-mobil yang harganya murah dapat difungsikan sebagai angkutan online. Dampaknya, semakin banyak mobil mengaspal, kian macet lalu lintas di jalan.

"Kalau saya, justru yang keberatan justru kendaraan yang 1.000 cc itu. Karena itu sebetulnya, kalau kita lacak ke belakang, itu kan mobil murah. Nah, MTI sejak awal sikapnya jelas, menolak mobil murah karena itu akan menciptakan kemacetan," ungkap Darmaningtyas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Darmaningtyas saat PT Grab Indonesia menggelar konferensi pers terkait dengan respons Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 di kantor PT Grab Indonesia, gedung Lippo Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Ia kemudian mengungkit surat Presiden Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Yakni mengenai protes soal mobil murah kepada Boediono, yang ketika itu adalah wakil presiden.

"Pak Jokowi tahun 2013, waktu jadi gubernur, mengirim surat keberatan pada Wakil Presiden Boediono soal proyek mobil murah itu. Sekarang justru akan dipasok untuk kendaraan untuk online. Justru saya keberatan dengan revisinya. Pasti akan menambah kemacetan," terang dia. (aud/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads