23 Warga Binaan Rutan Solo Dipindah ke Nusakambangan

23 Warga Binaan Rutan Solo Dipindah ke Nusakambangan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 18 Mar 2017 05:09 WIB
Suasana pemindahan napi dari Solo ke Nusakambangan (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Sebanyak 23 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jumat (17/3/2017) malam. Pemindahan dilakukan terhadap narapidana yang proses hukumnya sudah inkrah. Pemindahan bertujuan mengurangi kuota warga binaan rutan.

Kepala Rutan Kelas I Surakarta Oga Darmawan mengatakan 22 orang merupakan narapidana kasus narkoba. "Satu di antaranya adalah narapidana kasus pembunuhan. Masa hukuman 4-15 tahun," kata Oga.

Proses pemindahan dimulai pukul 22.00 WIB. Setelah memberikan arahan kepada narapidana, petugas melakukan pemeriksaan badan. Untuk memastikan keamanan, tangan para narapidana diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rombongan dibagi dua kloter karena kapasitas bus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta terbatas. "Kloter pertama menggunakan bus berisi 16 orang, berangkat pukul 22.30 WIB," ujarnya. Sisanya menggunakan mobil tahanan, berangkat pukul 23.00 WIB.

Mereka dikawal enam petugas Polresta Surakarta dan delapan petugas keamanan Rutan Surakarta bersenjata lengkap.

"Proses pemberangkatan berjalan dengan baik. Mudah-mudahan pukul 06.00 sudah sampai Pelabuhan Sodong, Cilacap," tutupnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads