Kepala Rutan Kelas I Surakarta Oga Darmawan mengatakan 22 orang merupakan narapidana kasus narkoba. "Satu di antaranya adalah narapidana kasus pembunuhan. Masa hukuman 4-15 tahun," kata Oga.
Proses pemindahan dimulai pukul 22.00 WIB. Setelah memberikan arahan kepada narapidana, petugas melakukan pemeriksaan badan. Untuk memastikan keamanan, tangan para narapidana diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dikawal enam petugas Polresta Surakarta dan delapan petugas keamanan Rutan Surakarta bersenjata lengkap.
"Proses pemberangkatan berjalan dengan baik. Mudah-mudahan pukul 06.00 sudah sampai Pelabuhan Sodong, Cilacap," tutupnya. (mbr/mbr)