"Orang-orang yang disebut namanya yang di dalam pasal 55 diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu yang sesuai kecepatan yang bisa kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka, Laode menyebut masih menunggu perkembangan sidang. Dia menyebut ada kloter berikutnya dalam penetapan tersangka berdasarkan bukti siapa yang paling terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, nama Novanto dan Andi sempat disebut dalam persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan itu disebut Novanto dan Andi memiliki peran dalam korupsi proyek e-KTP ini.
Baca juga: Soal Kasus e-KTP, Novanto: Terima Kasih KPK Sudah Profesional
Dalam sidang dakwaan sebelumnya Novanto dan Andi juga disebut mendapat jatah Rp 574.200.000.000 dari korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga disebut secara bersama-sama dengan para terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum. Novanto sendiri beberapa kali membantah kalau dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tersebut. (HSF/rna)











































