Soal Tersangka e-KTP yang Baru, KPK: Ada Kloter Kedua, Ketiga

Soal Tersangka e-KTP yang Baru, KPK: Ada Kloter Kedua, Ketiga

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 20:00 WIB
Soal Tersangka e-KTP yang Baru, KPK: Ada Kloter Kedua, Ketiga
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK memastikan akan ada tersangka berikutnya di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, KPK menyebut hal itu belum bisa diungkapkan sekarang.

"Orang-orang yang disebut namanya yang di dalam pasal 55 diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu yang sesuai kecepatan yang bisa kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka, Laode menyebut masih menunggu perkembangan sidang. Dia menyebut ada kloter berikutnya dalam penetapan tersangka berdasarkan bukti siapa yang paling terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan itu orang yang paling terlibat dulu, nanti akan ada kayak haji lah kloter pertama, kloter kedua, dan kloter ketiga, tapi kan nggak boleh kita apa namanya, ya harus berdasarkan mana yang paling lengkap buktinya. Mana yang paling banyak keterangannya, banyak mengetahuinya," jelas Laode.

Sebagai informasi, nama Novanto dan Andi sempat disebut dalam persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan itu disebut Novanto dan Andi memiliki peran dalam korupsi proyek e-KTP ini.

Baca juga: Soal Kasus e-KTP, Novanto: Terima Kasih KPK Sudah Profesional

Dalam sidang dakwaan sebelumnya Novanto dan Andi juga disebut mendapat jatah Rp 574.200.000.000 dari korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga disebut secara bersama-sama dengan para terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum. Novanto sendiri beberapa kali membantah kalau dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tersebut. (HSF/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads