Dalam aduannya, salah satu hal yang disoroti oleh ACTA adalah RP, terduga pelaku pengeroyokan Iwan, dilarang mengenakan celana panjang. Atas hal ini, RP tidak bisa melaksanakan salat.
"Itu tidak benar. Tidak ada kami melarang ibadah. Foto itu kebetulan lagi ada ceramah keagamaan, bukan lagi salat. Kenapa jadi dibawa-bawa ke agama?" kata Roycke kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, tidak benar bahwa kami melarang ibadah. Itu tidak betul," tegas Roycke.
Soal RP yang digunduli, Roycke mengatakan pihaknya tidak pernah memaksa. "Itu yang memangkas rambut itu temannya sendiri kok," ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan terhadap tersangka. "Sejak tahun 1998, tidak ada kita begitu-begitu. Kami tetap mengedepankan hak asasi," tandas Roycke.
Sebelumnya, Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menyebut Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menahan RP, yang dituduh terlibat pengeroyokan terhadap Iwan. Menurut Ali, RP, yang ditahan di Polsek Tambora, diperlakukan tidak manusiawi.
"Ketika kami temui, RP sudah dalam keadaan gundul dan hanya diperbolehkan bercelana pendek. Menurut kami, hal tersebut merupakan kekerasan psikologis yang bisa melanggar HAM," kata Ali setelah melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Selain itu, ACTA menyoroti celana pendek yang dipakai RP untuk salat. Menurut Ali, hal tersebut juga termasuk pelanggaran HAM.
"Kami melaporkan peristiwanya, khususnya RP kemarin saat ditemui, sedang melakukan salat tapi memakai celana pendek, tidak sesuai syariat. Ketika dia ibadah tidak sesuai dengan hukum syari, itu kan hak dia sebagai warga negara untuk beribadah dan itu kan menyangkut hak asasi manusia dia," kata Ali. (mei/fdn)










































