Forum Rektor Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Forum Rektor Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 18:17 WIB
Forum Rektor Indonesia Tolak Revisi UU KPK
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Forum Rektor Indonesia (FRI) menolak revisi UU KPK yang saat ini sedang disosialisasikan ke beberapa kampus oleh DPR. Selain itu, FRI juga mendukung KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia termasuk kasus e-KTP.

"Kedatangan kami untuk memberikan dukungan kepada KPK untuk meneruskan pekerjaan pemberantasan korupsi, terutama yang sedang berjalan saat ini, salah satunya e KTP. Kedua, kami menolak sosialisasi revisi undang-undang KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus," kata Wakil Ketua Forum Rekor Indonesia Prof Asep Saifuddin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Prof Asep mengatakan revisi UU KPK bukan hal yang mendesak. Dia juga mngatakan pekerjaan KPK saat ini sudah baik dan tidak perlu takut dengan wacana revisi yang dapat melemahkan peran KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman KPK harus istiqomah, terus berjalan, sudah di rel yang benar. Tidak usah takut revisi. Karena revisi itu kalau KPK tidak kuat karena undang-undangnya kami pun akan mengusulkan itu, tapi saat ini KPK sudah baik jadi tidak perlu ada revisi undang-undang KPK ini," ujar Prof Asep.

Dia juga mengatakan nantinya FRI dan Guru Besar Anti Korupsi meneruskan aspirasi ke pemerintah dan DPR terkait aspirasinya. Asep pun berharap pernyataan penolakan oleh FRI ini dibaca oleh para pimpinan kampus.

"Tentunya pernyataan kami sudah jelas menolak sosialisasi undang-undang KPK, dan pernyataan ini kami harap dibaca oleh pimpinan kampus. Yang kami lakukan tidak hanya di sini. Kami akan ke pemerintah maupun DPR untuk menyampaikan aspirasi yang berkembang di Guru Besar Anti Korupsi dan Forum Rektor Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu guru besar yang ikut hadir dalam acara ini, Prof Sulistiyowati menyebut gerakan para akademisi ini merupakan gerakan moral. Dia juga menyoroti masalah e-KTP, menurutnya identitas yang diberikan atas dasar hukum menjadi pintu masuk untuk kesejahteraan yang diselenggarakan negara dan termasuk bantuan hukum.

"Kami ada di sini sebagai gerakan moral, secara filosofi karena kami paham betul KPK dilahirkan sebagai buah dari reformasi," ucapnya.

"Identitas hukum, KTP, akte lahir, dan lain-lain adalah kunci pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapat kesejahteraan yang diselenggarakan oleh negara maupun oleh masyarakat. Dan akses terhadap bantuan hukum," sambung Prof Sulis.

Forum Rektor Indonesia Tolak Revisi UU KPKFoto: Haris Fadhil/detikcom
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif yang hadir pun berterima kasih atas dukungan dari FRI. Selain dukungan terhadap penuntasan kasus oleh KPK, Laode juga berterima kasih atas pernyataan penolakan revisi UU KPK yang disampaikan FRI.

"KPK berterima kasih telah dikunjungi Forum Rektor. Tadi kami diskusi banyak hal salah satunya adalah berhubungan dengan kasus-kasus yang ditangani KPK. Forum Rektor Indonesia dan forum Guru Besar Antikorupis mengatakan mendukung 100 persen KPK," ujarnya.

Dalam konfrensi pers yang digelar tersebut FRI juga menyerahkan lentera sebagai simbol dukungan terhadap KPK. Para perwakilan dari FRI dan Guru Besar Antikorupsi yang hadir juga turut memampangkan poster bertuliskan penolakan terhadap revisi UU KPK. (HSF/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads