"Kalau berdasarkan pengalaman 5 tahun yang lalu, pendaftaran parpol itu mulai bukanya bulan Agustus," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat jumpa pers di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Sipol merupakan sistem yang digunakan oleh KPU untuk proses pendaftaran dan verifikasi parpol pada pemilu 2019 mendatang. Saat ini, KPU masih menunggu selesainya pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu sebelum sipol dapat diakses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan verifikasi sampai penetapan parpol peserta pemilu 2019 itu selama 5 bulan. Jadi kalau nanti (pembukaan pendaftaran) mulai Agustus, maka penetapan parpol sebagai peserta pemilu nanti bulan Januari. Tapi kita akan tunggu (rampungnya RUU pemilu), untuk mengetahui jadwal pastinya," sebut Arief.
Saat ini, sipol sendiri masih dalam tahap sosialisasi oleh KPU. Ketua KPU Juri Ardiantoro yakin bahwa sipol mampu mempermudah persiapan pemilu 2019 baik bagi KPU, parpol maupun masyarakat luas.
"Sipol ini adalah sistem kerja yang menguntungkan 3 pihak. Yaitu parpol sebagai peserta pemilu, KPU sebagai pelaksana pemilu dan publik yang berkepentingan mengetahui data-data terkait pendaftaran, verifikasi sampai penetapan peserta pemilu 2019," jelas Juri dalam kesempatan yang sama. (dkp/imk)











































