"Alhamdulillah sudah 40 hari, argo terus berjalan. Hari ini adalah pelimpahan tahap 2. Artinya, dalam waktu kurang-lebih 3 atau 4 minggu lagi barangkali sidang sudah dimulai dan waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama, 5,5 tahun," kata Choel saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Choel menyatakan proses persidangan sebagai upaya dirinya mendapat keadilan. Dia mengatakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Hambalang akan terungkap di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng, sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Choel kemudian ditahan KPK sejak Senin (6/2). Saat itu Choel bersyukur setelah merasa terkatung-katung dengan status tersangka yang ditetapkan KPK padanya sejak lima tahun lalu.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)











































