Penjual Vaksin Palsu Dihukum 7 Tahun Penjara

Penjual Vaksin Palsu Dihukum 7 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 16:40 WIB
Foto: dok. Thinkstock
Jakarta - Peredaran vaksin palsu dilakukan secara terorganisasi, rapi, dan sistematis. Dari produksi vaksin palsu, bagian marketing, hingga dokter yang menjual langsung ke pasien.

Dari jaringan itu, Pengadilan Negeri Bekasi sudah menjatuhkan hukuman kepada lima orang. Salah satunya adalah Irnawati.

"Yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara," ujar pejabat Humas PN Kota Bekasi Suwarsa Hidayat saat ditemui detikcom di ruangannya, Jalan Pramuka Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (17/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irnawati diadili oleh majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Oloan Silalahi dan Bahuri. Irnawati dinyatakan bersalah karena ikut menjual vaksin palsu.

"Irnawati dinyatakan tidak terbukti sebagai pengepul botol vaksin bekas, tetapi majelis hakim melihat terdakwa ikut menjual vaksin palsu," ujar mantan Ketua PN Sampit itu.

Vonis Irnawati jauh di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara.
Penjual Vaksin Palsu Dihukum 7 Tahun Penjara

Selain Irnawati, berikut empat nama yang dijatuhi hukuman dalam sidang pada Kamis (17/3) kemarin:

1. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
2. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.
3. Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu.
4. Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.

Selain lima orang di atas, masih banyak terdakwa lain yang masih menunggu vonis yang akan dibacakan pekan depan. Mereka itu adalah:

1. Manogu Elly Novita dituntut 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Thamrin alias Erwin dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Kartawinata alias Ryan dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
4. Nuraini dituntut 12 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Sugiyati alias Ugik dituntut 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
6. Nina Farida dituntut 10 tahun.
7. Suparji dituntut 10 tahun.
8. Agus Priayanto dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan.
9. M Syahrul Munir dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
10. Sutarman bin Purwanto dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
11. Hidayat Taufiqurahman dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
12. Rita Agustina dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
13. Mirza dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
14. Sutanto dituntut 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads