"Jadi sudah koordinasi dan ketemu pihak Polda, minta pinjam tempat (di Brimob) dalam rangka pemeriksaan saksi untuk memperkuat ketersangkaan wali kota Madiun," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin kepada wartawan di gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (17/3/2017).
Pemeriksaan ini dilakukan di markas Detasemen A dan C Brimob Polda Jatim. Namun Irjen Machfud tidak menerangkan detil mengenai pemeriksaan yang dilakukan KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK awalnya menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun pada 2009-2012. Kemudian Bambang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita uang sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar dari 6 rekening. KPK juga menyita 6 bidang tanah dan 1 unit ruko terkait dengan indikasi TPPU tersebut. (roi/fdn)










































