Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menahan RP, yang dituduh terlibat pengeroyokan terhadap Iwan. Menurut Ali, RP, yang ditahan di Polres Jakbar, diperlakukan tidak manusiawi.
"Ketika kami temui, RP sudah dalam keadaan gundul dan hanya diperbolehkan bercelana pendek. Menurut kami, hal tersebut merupakan kekerasan psikologis yang bisa melanggar HAM," kata Ali setelah melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/17).
Selain itu, ACTA menyoroti celana pendek yang dipakai RP untuk salat. Menurut Ali, hal tersebut juga termasuk pelanggaran HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diberikan ke Polres Jakarta Barat. Sehingga ke depannya kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Jadi, kalau ada yang Islam, kalau ada yang pakai sarung, monggo. Jika nonmuslim monggo dengan aturan masing-masing," kata Ali.
ACTA mendatangi Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. Ali datang bersama Ketua ACTA Krist Ibnu, Habib Novel, dan beberapa orang. Meski harus dilengkapi, laporan ACTA diterima Kepala Bagian Pengaduan, Rima Salim. (erd/erd)











































