ACTA Adukan Polres Jakbar ke Komnas HAM

ACTA Adukan Polres Jakbar ke Komnas HAM

Ahmad Mustaqim - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 16:24 WIB
ACTA Adukan Polres Jakbar ke Komnas HAM
Foto: Ahmad Mustaqim/detikcom
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan tim penyidik di Polres Jakarta Barat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ACTA menyebut Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Iwan (43) warga Tambora, Jakarta Barat.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menahan RP, yang dituduh terlibat pengeroyokan terhadap Iwan. Menurut Ali, RP, yang ditahan di Polres Jakbar, diperlakukan tidak manusiawi.

"Ketika kami temui, RP sudah dalam keadaan gundul dan hanya diperbolehkan bercelana pendek. Menurut kami, hal tersebut merupakan kekerasan psikologis yang bisa melanggar HAM," kata Ali setelah melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/17).

Selain itu, ACTA menyoroti celana pendek yang dipakai RP untuk salat. Menurut Ali, hal tersebut juga termasuk pelanggaran HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan peristiwanya, khususnya RP kemarin saat ditemui, sedang melakukan salat tapi memakai celana pendek, tidak sesuai syariat. Ketika dia ibadah tidak sesuai dengan hukum syar'i, itu kan hak dia sebagai warga negara untuk beribadah dan itu kan menyangkut hak asasi manusia dia," kata Ali.

Ali meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diberikan ke Polres Jakarta Barat. Sehingga ke depannya kasus seperti ini tidak terulang kembali.

"Jadi, kalau ada yang Islam, kalau ada yang pakai sarung, monggo. Jika nonmuslim monggo dengan aturan masing-masing," kata Ali.

ACTA mendatangi Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. Ali datang bersama Ketua ACTA Krist Ibnu, Habib Novel, dan beberapa orang. Meski harus dilengkapi, laporan ACTA diterima Kepala Bagian Pengaduan, Rima Salim. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads