Pemilik Apotek dan Pembuat Label Vaksin Palsu Dibui 8 Tahun

Pemilik Apotek dan Pembuat Label Vaksin Palsu Dibui 8 Tahun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 15:59 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Selain menghukum produsen vaksin palsu, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis kepada pemilik apotek pengedar vaksin palsu, M Farid. Adapun pembuat label vaksin palsu, Seno, juga dihukum selama 8 tahun penjara.

"Terdakwa M Farid sebagai pemilik apotek dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Seno bin Senen, yang berperan membuat label vaksin palsu, dihukum 8 tahun penjara," ujar Pejabat Humas PN Kota Bekasi Suwarsa Hidayat saat ditemui detikcom di ruangannya, Jalan Pramuka Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (17/3/2017).

Vonis itu di bawah tuntutan jaksa, yaitu Farid dituntut 10 tahun penjara dan Seno dituntut 9 tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang di PN Bekasi pada Kamis (16/3).
Pemilik Apotek dan Pembuat Label Vaksin Palsu Dibui 8 Tahun

"Masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. Ini secara garis besar saja, pertimbangannya nanti bisa dilihat direktori putusan," kata Suwarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus vaksin palsu itu, Mabes Polri menghadapkan 20 terdakwa ke PN Bekasi. Ke-20 orang terdakwa itu adalah:

1. Seno dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Manogu Elly Novita dituntut 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Irnawati dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Thamrin alias Erwin dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Kartawinata alias Ryan dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

6. H Syafrizal dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Iin Sulastri dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Nuraini dituntut 12 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

9. Sugiyati alias Ugik dituntut 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

10. Nina Farida dituntut 10 tahun.

11. Suparji dituntut 10 tahun.

12. Agus Priayanto dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan.

13. M Syahrul Munir dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

14. Sutarman bin Purwanto dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

15. Hidayat Taufiqurahman dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

16. Rita Agustina dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

17. Mirza dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

18. Sutanto dituntut 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

19. Irnawati dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

20. Muhamad Farid dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads