"Dinyatakan bersalah sebagai produsen dan pengedar vaksin palsu. Mereka divonis 10 dan 8 tahun penjara," ujar Pejabat Humas PN Kota Bekasi Suwarsa Hidayat saat ditemui detikcom di ruangannya, Jalan Pramuka Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (17/3/2017).
Vonis itu dijatuhkan pada Kamis (16/3) kemarin oleh ketua majelis hakim Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Hera Kartiningsih dan Tri Yuliani. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut pasutri itu selama 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































