Pasutri Produsen Vaksin Palsu Dihukum 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Pasutri Produsen Vaksin Palsu Dihukum 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 15:41 WIB
Pasutri Produsen Vaksin Palsu Dihukum 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syafrizal karena memproduksi vaksin palsu. Adapun istrinya, Iin Sulastri, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Dinyatakan bersalah sebagai produsen dan pengedar vaksin palsu. Mereka divonis 10 dan 8 tahun penjara," ujar Pejabat Humas PN Kota Bekasi Suwarsa Hidayat saat ditemui detikcom di ruangannya, Jalan Pramuka Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (17/3/2017).

Vonis itu dijatuhkan pada Kamis (16/3) kemarin oleh ketua majelis hakim Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Hera Kartiningsih dan Tri Yuliani. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut pasutri itu selama 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. Untuk Iin, majelis hakim mempertimbangkan kondisinya yang habis melahirkan," papar Suwarsa. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads