"Kami ingin menyampaikan bahwa Sipol ini persiapan yang penting untuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019," ujar Ketua KPK Juri Ardiantoro saat konfererensi pers yang berlangsung di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Sipol adalah sistem yang saat ini tengah disosialisikan oleh KPU RI untuk menghadapi persiapan pemilu 2019 mendatang. Melalui sistem ini, KPU berharap akan proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan lebih mudah baik untuk pihak parpol, KPU maupun masyarakat yang membutuhkan data parpol sebagai peserta pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada keluhan. Ada pengalaman bahwa parpol merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri, karena saat ini RUU pemilu juga sedang dibahas, jadi sejak awal sudah kami sampaikan persiapan Sipol ini agar bisa dipahami," kata Juri.
Juri menuturkan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan berlangsung melalui Sipol. Oleh karena itu, Juri berharap parpol yang saat ini berjumlah 73, memahami Sipol dengan baik.
"Karena ini penting, menyangkut sistem kerja, maka parpol harus memahami sistem ini," sebut Juri.
Juri mengatakan bahwa saat ini dari 73 parpol yang sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, ada 35 parpol yang belum bisa dihubungi oleh KPU. Juri berharap dalam waktu dekat parpol yang belum bisa dihubungi tersebut dapat menghubungi KPU.
"Melalui kesempatan ini kami ingin sampaikan untuk menghimbau kepada khususnya pengurus parpol untuk segera menghubungi KPU untuk menyiapkan apa-apa yang perlu disiapkan sebagai persiapan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang," kata Juri. (hld/imk)











































