"Tentunya itu kasus yang belum selesai. Ya yang terpenting kan kita lidik (menyelidiki, red), kita periksa. Misalnya kasus yang belum selesai, boleh kan (diselidiki lagi)," terang Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Ada dua kasus yang diselidiki polisi menyangkut cawagub DKI nomor urut 3 itu. Kasus pertama adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 2013. Dalam kasus ini, Sandi berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kasus itu dibuka kembali di tengah Pilkada DKI putaran kedua, polisi menepis anggapan ada unsur politisasi di dalamnya.
"Ya itu kan persepsi masyarakat. Ya itu kebetulan saja, nggak ada apa-apa," imbuh Argo.
Sandi sendiri pagi tadi diperiksa di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh seseorang.
"Belum kita dapatkan informasinya. Kita tunggu saja pemeriksaannya," kata Argo saat ditanya tentang hasil pemeriksaan Sandi di Polsek Tanah Abang.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penggelapan tanah, masih dalam penyelidikan. Polisi sejauh ini belum memanggil Sandi terkait dengan kasus tersebut. "Dalam penyelidikan. Jika sudah naik ke penyidikan, (Sandi) akan dipanggil," tandasnya (mei/imk)











































