Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jabar 2018

Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jabar 2018

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 15:07 WIB
Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jabar 2018
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Jakarta - Bursa calon gubernur Jawa Barat 2018 saat ini mulai memanas. Apalagi setelah Partai NasDem dengan terang-terangan akan mendeklarasikan Ridwan Kamil untuk maju di kursi Jabar 1.

Nama calon-calon lain pun mulai bermunculan seperti Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar hingga istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Netty Prasetiyani.

Sebagai syarat untuk maju mencalonkan diri di Pilgub Jabar, nama-nama potensial tersebut butuh 'kendaraan parpol' sesuai dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ataupun jika ingin maju sebagai calon perseorangan alias independen, calon harus memenuhii syarat dukungan minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di Jawa Barat, syarat calon yang diusung parpol yakni 20 persen jumlah kursi di DPRD Jabar atau 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol. 20 persen itu berarti 20 kursi," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).

Dilihat dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Jabar, jumlah kursi tertinggi di DPRD Jabar diraih oleh PDIP sebanyak 20 kursi. Kemudian Golkar sebanyak 17 kursi, PKS 12 kursi, Demokrat 12 kursi dan Gerindra 11 kursi.

Partai lainnya yakni PPP memiliki 9 kursi, PKB 7 kursi, NasDem 5 kursi, PAN 4 kursi dan Hanura 3 kursi.

Jika melihat jumlah kursi tersebut, hanya PDIP yang dapat mengusung calonnya sendiri tanpa bergabung dengan parpol lain.

"Di Jabar, cuma PDIP yang bisa mencalonkan paslon sendiri. Kalau partai lain harus berkoalisi," ujar Yayat. (nkn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads