"Laporan baru kita terima kemarin. Dan seperti biasanya, setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Dasco mengaku baru membaca sekilas laporan tersebut dan masih harus diverifikasi oleh tim internal MKD. Setelah itu, hasil verifikasi akan dibawa ke dalam rapat internal di MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ada 3 Laporan ke MKD DPR Terkait Novanto di Kasus e-KTP
Terkait dengan bukti yang dibawa MAKI untuk melaporkan Novanto, Dasco belum bisa membeberkannya karena masih ada proses yang harus diputuskan oleh tim verifikasi. Dasco menerangkan hasil laporan tersebut tidak bisa diputuskan oleh perorangan.
"Saya nggak bisa bilang. Karena kan kalau laporan masuk, itu menjadi rahasia yang tidak bisa dibuka ke publik, itu menurut tata pengacara kita," terang Dasco.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD soal e-KTP, Ini Tanggapan Setya Novanto
Sebelumnya, pada Kamis (16/3), Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI. Dalam laporan itu, ada dua hal yang disoroti MAKI.
Dua hal itu terkait dengan pernyataan Novanto yang mengaku tak melakukan pertemuan khusus untuk membahas e-KTP. Kemudian mengenai pernyataan Novanto yang mengaku tak mengenal terdakwa dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. (irm/imk)











































