"Bukti yang mengarah (kasus pencemaran nama baik) itu nggak ada. Kasusnya juga mau di SP-3 (dihentikan)," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Mustakim mengatakan kasus tersebut juga pernah diusut di Polda Metro Jaya. Karena tidak cukup bukti, kasus tersebut dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Sandiaga diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik pada tahun 2013. Polisi menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan perseteruan dalam anggota komunitas lari. Sandiaga diperiksa karena terlibat dalam komunitas tersebut.
"Jadi begini, dulu itu kan komunitas lari. Ada perseteruan, cewek sama cewek. 'Ngapain, jangan gila lo'. Hanya kata-kata itu saja, 'jangan gila lo'. Laporannya pencemaran nama baik. Padahal dia kan nggak gila, dikatain gila. Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam oranglah," kata Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
"(Sandiaga diperiksa) Karena di dalam komunitas itu adalah termasuk di dalamnya itu ada, Pak Sandiaga termasuk dalam komunitas itu. Pokoknya kata-katanya hanya 'jangan gila lo', itu saja," sambungnya.
Mustakim mengatakan pemeriksaan dilakukan karena masalah tersebut muncul di media sosial. Polisi hanya ingin mengklarifikasi keterangan Sandiaga saat itu.
"Kalau itu masalahnya begini, namanya kita kan situasi begini, ada timbul di media sosial, supaya clear. Ya kita clear-kan. Pokoknya kacamatanya 'jangan gila lo'. (Sandiaga) nggak ada (di tempat). Karena disebutkan oleh pelapor seolah-olah, gitu lo. Terus sekarang ditanya. Karena disebutkan oleh pelapor," ujarnya. (fdu/imk)










































