"Untuk dua tersangka yang di bawah umur sudah tahap satu dan sekarang keduanya ditempatkan di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial Cipayung," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).
Dua tersangka tersebut adalah perempuan berinisial SHDW alias Siha Dwiti (16) dan FD alias T-Day (17). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni M Bachrul Ulum (25) alias Wawan alias Snorlax dan Dede Sobur (27) alias Illu Inaya alias Alicexandria, masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya akan kami kembangkan terus. Tidak tertutup kemungkinan member yang terlibat dalam arti dia meng-upload konten pornografi dan melakukan kekerasan seksual akan kita dalami," terang Wahyu.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), pihak Facebook, dan WhatsApp untuk menelusuri pelaku lainnya yang melibatkan jaringan internasional tersebut. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini