2 Pelaku Pornografi Loly Candy's di Bawah Umur Dititipkan di Panti Sosial

2 Pelaku Pornografi Loly Candy's di Bawah Umur Dititipkan di Panti Sosial

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 12:42 WIB
Para pelaku saat di Mapolda Metro Jaya (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka di bawah umur terkait kasus pornografi anak Loly Candy's. Dua tersangka dititipkan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

"Untuk dua tersangka yang di bawah umur sudah tahap satu dan sekarang keduanya ditempatkan di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial Cipayung," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).

Dua tersangka tersebut adalah perempuan berinisial SHDW alias Siha Dwiti (16) dan FD alias T-Day (17). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni M Bachrul Ulum (25) alias Wawan alias Snorlax dan Dede Sobur (27) alias Illu Inaya alias Alicexandria, masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi telah menangkap satu orang lainnya yang merupakan member di grup Facebook Loly Candy's 18+.

"Kasusnya akan kami kembangkan terus. Tidak tertutup kemungkinan member yang terlibat dalam arti dia meng-upload konten pornografi dan melakukan kekerasan seksual akan kita dalami," terang Wahyu.

Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), pihak Facebook, dan WhatsApp untuk menelusuri pelaku lainnya yang melibatkan jaringan internasional tersebut. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads