"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3/2017).
Choel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Choel Mallarangeng Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/rna)











































