KPK Kembali Panggil Choel Mallarangeng Terkait Korupsi Hambalang

KPK Kembali Panggil Choel Mallarangeng Terkait Korupsi Hambalang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 12:34 WIB
KPK Kembali Panggil Choel Mallarangeng Terkait Korupsi Hambalang
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kembali dipanggil KPK. Choel dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.

"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3/2017).

Choel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menahan Choel sejak Senin (6/2) lalu. Saat itu Choel menyatakan merasa bersyukur setelah merasa terkatung-katung dengan status tersangka yang ditetapkan KPK padanya sejak lima tahun lalu.

Baca Juga: Choel Mallarangeng Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads