Dalami Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil 9 Orang Saksi

Dalami Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil 9 Orang Saksi

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 11:20 WIB
Dalami Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil 9 Orang Saksi
Handang Soekarno (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil sembilan orang terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia dengan tersangka Kepala Subdirektorat Ditjen Pajak nonaktif Handang Soekarno. Kesembilan orang itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kesembilannya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3/2017).

Para saksi itu adalah Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo serta delapan orang dari pihak swasta, yaitu Angling Kusumo, Dimas Ambar Prasetyo, Hardy Manahan Lumban Tobing, Steven, Jaka Prihadi, A Nur Hamit, Lucy Ecylia Handayani, dan Edi Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan nonaktif. Dia terkena operasi tangkap tangan pada 21 November 2016.

Saat itu KPK menemukan barang bukti berupa uang sejumlah USD 148 ribu atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga didapatkannya dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan untuk mengurus permasalahan pajak perusahaannya. (HSF/rna)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini