Caledonian Sky Rusak Karang Raja Ampat, Menhub Duga Ada Salah SOP

Caledonian Sky Rusak Karang Raja Ampat, Menhub Duga Ada Salah SOP

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 11:20 WIB
Caledonian Sky Rusak Karang Raja Ampat, Menhub Duga Ada Salah SOP
Foto: (Stay Raja Ampat/Facebook)
Pontianak - Kapal pesiar MV Caledonian Sky kandas dan merusak area karang di Raja Ampat, Papua Barat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menduga telah terjadi kesalahan standard operating procedure (SOP).

"Kejadian ini memang di luar skenario. Bisa dikatakan ada suatu kesalahan prosedur bagi teman-teman di ujung tombak," kata Menhub Budi Karya di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/3/2017).

Baca Juga: KLHK: Karang Raja Ampat yang Dirusak Caledonian Sky 13.522 Meter Persegi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhub juga mengakui area karang Raja Ampat yang rusak itu bukan termasuk wilayah yang mesti dipandu oleh kapal pandu. Kapal pandu adalah kapal yang memandu kapal besar masuk ke pelabuhan melalui alur yang berbahaya dan ramai sampai bersandar di dermaga.

Dari kejadian ini, ke depan kapal besar akan bersandar di tempat tertentu di perairan yang tidak terlalu dangkal. Sedangkan penumpangnya bisa diumpan dengan kapal kecil menuju wilayah terumbu karang.

"Sebenarnya daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang tidak diharuskan (kapal) pandu, namun itu (kapal pandu) biasanya akan dilaksanakan di tempat pelabuhan dan lainnya. Nah, yang benar adalah kalau ada cruise yang besar, dia harus di tempat tertentu dan kita harus membawa mereka dengan kapal-kapal skala tertentu untuk masuk ke area itu," papar Menhub.

Baca Juga: Bupati Raja Ampat Bingung Caledonian Sky Melintas di Area Konservasi

Selain itu, lanjutnya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan dihasilkan beberapa poin rekomendasi.

"Pertama menginventarisasi, mengevaluasi, dan mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Apa bisa menjadi guidance dari pelabuhan untuk menuju spot lokasi atau bekerja sama dari pihak-pihak stakeholder kelautan untuk melayani tempat-tempat yang baru," jelas Menhub.

Menhub juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruisehip) Berbendera Asing. Atas kejadian rusaknya area karang di Raja Ampat, Menhub Budi meminta semua stakeholder terkait mengikuti regulasi yang ada.

Baca Juga: Kapal Caledonian Sky Sudah 4 Kali Melintasi Raja Ampat

"Upaya kita untuk memperbaiki dan secara konsisten melakukan itu. Konsepnya konsisten dengan permenhub itu. Sebagai contoh Pulau Komodo, kami akan memberikan Pelabuhan Labuhan Bajo kepada ASDP, BUMN yang mengelola kapal-kapal tapi juga membuat marina," jelasnya.

"Jika permenhub itu dilakukan secara konsisten, justru bisa menjaga kearifan alam Indonesia," tutup Menhub. (nwk/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads