Panitera MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sengketa Pilkada

Panitera MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sengketa Pilkada

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 10:58 WIB
Panitera MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sengketa Pilkada
Kasianur Sidauruk (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk terkait kasus suap sengketa pilkada di MK dengan tersangka Muhtar Ependy. Kasianur mengaku ditanyai tentang proses administrasi saat proses sengketa Pilkada berlangsung MK.

"Tadi saya didengarkan keterangan tentang Pilkada tahun 2013 yang di dalamnya melibatkan Muhtar Ependy. Hanya mengenai proses administrasinya," kata Kasianur saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Dia mengaku tidak tahu tentang peranan Muhtar dalam kasus sengketa Pilkada pada pada tahun 2013 itu. Menurutnya selama perkara berlangsung di MK, dirinya tidak pernah berjumpa dengan Muhtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tahu sejauh itu, sama sekali nggak tahu. Karena memang pada waktu perkara di Mahkamah Konstitusi itu kita tidak pernah berhadapan langsung kepada siapapun para pihak itu. Sehingga ini tidak terlalu lama didengar keterangannya karena memang dipandang sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK. Muhtar dijerat dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan sangkaan itu, Muhtar disebut ikut menerima suap bersama-sama dengan Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang. Muhtar sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK atas kasus yang menjerat Akil. (HSF/rna)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads