"Tadi saya didengarkan keterangan tentang Pilkada tahun 2013 yang di dalamnya melibatkan Muhtar Ependy. Hanya mengenai proses administrasinya," kata Kasianur saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Dia mengaku tidak tahu tentang peranan Muhtar dalam kasus sengketa Pilkada pada pada tahun 2013 itu. Menurutnya selama perkara berlangsung di MK, dirinya tidak pernah berjumpa dengan Muhtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK. Muhtar dijerat dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan sangkaan itu, Muhtar disebut ikut menerima suap bersama-sama dengan Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang. Muhtar sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK atas kasus yang menjerat Akil. (HSF/rna)











































