Pengacara: Tak Ada Alasan KPK Masih Tahan Mulyana

Pengacara: Tak Ada Alasan KPK Masih Tahan Mulyana

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2005 13:41 WIB
Jakarta - Pengacara Mulyana Robikin Emhas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan untuk terus menahan Mulyana W Kusumah mengingat pemeriksaan tersangka telah selesai dan barang bukti telah diserahkan."Surat penangguhan ke KPK sampai hari ini belum mendapat tanggapan. Surat itu sudah dikirim beberapa hari lalu. Intinya, surat itu sebenarnya kalau pemeriksaan terhadap Mulyana sudah selesai dan 64 item barang bukti sudah disita tidak ada alasan untuk menahan lagi," kata Pengacara Mulyana Robikin Emhas di Rumah Tahanan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Selasa (19/4/2005)."Penahanan itu kan dilakukan kalau dikhawatirkan tersangka mempersulit tetapi kenyataannya klien kami dalam pemeriksaan berjalan lancar. Pertanyaannya apa lagi kok belum direspon. Kalau tidak penangguhan penahanan bisa pengalihan tahanan," lanjut dia. Robikin berharap KPK segera memberikan jawaban. "KPK punya hak subyektif untuk melakukan tahanan tetapi tersangka punya hak obyektif untuk mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan ke tahanan rumah atau kota," imbuhnya.KPK berpendapat Mulyana masih perlu ditahan di Rutan Selemba karena banyak keterangannya berbeda dengan saksi lainnya dalam kasus suap sebesar Rp 300 juta ini. (aan/)


Berita Terkait