"Sebenarnya dari dulu sudah ada regulasi yang sebenarnya ditaati semua orang. Kami semua bingung kok bisa mereka melewati daerah ini, karena ini merupakan daerah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan konservasi semua," kata Abdul Faris saat berbincang di atas kapal KN Kofiau yang berlabuh di tengah perairan Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, wilayah tersebut diawasi oleh badan milik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menambahkan, selama ini tidak pernah ada kapal besar yang melintas di kawasan karang yang rusak oleh MV Caledonian Sky berbobot 4.200 GT tersebut.
"Karena selama ini tidak ada kapal besar yang lewat sini. Kami sangat hati-hati juga, kapal yang ukuran 30 GT saja sangat hati-hati untuk melewati daerah terusan selat seputar sini," ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan persoalan zonasi dan aturan yang sudah ada namun masih dilanggar itu akan dibahas dalam rapat bersama tim gabungan di Kemenko Kemaritiman dalam waktu dekat.
"Jadi, meskipun kita lakukan zonasi peraturan, ini akan jadi bahan rapat selanjutnya, yakni bagaimana rambu-rambu atau peraturan lain bisa kita perbaiki lagi. Toh, nyatanya itu tadi, masih ada lagi pelanggaran," kata Karliansyah, yang juga ikut memberikan pernyataan bersama dengan Bupati Abdul Faris di kapal KN Kofiau.
"Jadi jangan sampai ini terulang lagi. Cukuplah sekali dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tambah Karliansyah. (rjo/rna)










































