Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (17/3/2017), kasus itu bermula saat Heru mengirim pesan via BBM kepada Nanang pada 21 Agustus 2014 pagi. BBM itu berisi:
Sudah puas memenjarakan orang. Bajingan tengik kamu, ayo duel selesaikan secara jantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru dikenai Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
Pada 20 Mei 2015, jaksa menuntut warga Dukuh Dalangan, Desa Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten, itu selama 16 bulan penjara. Setelah dipertimbangkan majelis, Pengadilan Negeri Klaten akhirnya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Heru pada 1 Juli 2015.
Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 16 September 2015. Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum," ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai anggota yaitu Eddy Army dan Margono. Menurut majelis kasasi, berat-ringannya hukuman telah dipertimbangkan dengan benar oleh PN Klaten. (asp/erd)











































