Kirim Pesan Via BlackBerry Messenger, Heru Dibui 2 Bulan

Kirim Pesan Via BlackBerry Messenger, Heru Dibui 2 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 10:29 WIB
Kirim Pesan Via BlackBerry Messenger, Heru Dibui 2 Bulan
Ilustrasi (Ari/detikcom)
Jakarta - Heru Joko Santoro mengirim pesan via BlackBerry Messenger (BBM) ke Nanang Afandi Listiyanto. BBM itu akhirnya mengantarkan Heru menghuni penjara.

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (17/3/2017), kasus itu bermula saat Heru mengirim pesan via BBM kepada Nanang pada 21 Agustus 2014 pagi. BBM itu berisi:

Sudah puas memenjarakan orang. Bajingan tengik kamu, ayo duel selesaikan secara jantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menerima BBM itu, Nanang tidak terima dan melaporkan ke polisi. Pria kelahiran 23 Januari 1978 itu harus berurusan dengan Polres Klaten.

Heru dikenai Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Pada 20 Mei 2015, jaksa menuntut warga Dukuh Dalangan, Desa Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten, itu selama 16 bulan penjara. Setelah dipertimbangkan majelis, Pengadilan Negeri Klaten akhirnya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Heru pada 1 Juli 2015.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 16 September 2015. Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum," ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai anggota yaitu Eddy Army dan Margono. Menurut majelis kasasi, berat-ringannya hukuman telah dipertimbangkan dengan benar oleh PN Klaten. (asp/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads