"KPK tentu memiliki bukti-bukti lain dan tidak bergantung pada bantahan, termasuk tentang indikasi aliran dana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/3/2017).
Febri mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan berbicara jujur. Jaksa pada KPK tidak akan terpengaruh oleh bantahan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan soal aliran duit disampaikan dengan tegas oleh Gamawan. Dia berani bersumpah tidak pernah menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait duit e-KTP.
Tapi Gamawan di persidangan mengakui adanya duit pinjaman Rp 1,5 miliar dari wiraswasta bernama Afdal Noverman. Nama Afdal, yang disebut Gamawan sebagai pedagang di Tanah Abang, juga disebut dalam dakwaan KPK sebagai perantara pemberian uang dari Andi Narogong.
Chairuman juga dengan tegas membantah menerima uang USD 584 ribu dan Rp 26 miliar sebagaimana isi surat dakwaan jaksa KPK. Namun, di sidang, majelis hakim menanyakan adanya bukti tulisan tangan di rumah Chairuman soal duit Rp 1,2 miliar dan catatan uang Rp 3 miliar. Chairuman menyebut catatan itu terkait duit pribadinya, bukan dari e-KTP.
Sedangkan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini mengaku hanya menerima USD 500 ribu dari Irman dan Andi Narogong. Di dalam dakwaan disebutkan Diah menerima USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. (HSF/fdn)











































