Gamawan membantah telah menerima USD 4,5 juta terkait proyek besar tersebut sebelum sidang dimulai. Kemudian, saat sidang dimulai, dia menyebut proyek e-KTP sudah ada sebelum dirinya menjabat Mendagri.
"Program itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya menjadi menteri," jawab Gamawan saat ditanyai ketua majelis hakim John Halasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gamawan, ada sejumlah saksi lain yang dihadirkan. Apa saja kesaksian mereka?
Gamawan Minta Dikutuk
|
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
"Terkait dengan program e-KTP, apakah Saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT," jawab Gamawan.
Sebaliknya, Gamawan meminta, apabila ada orang yang memfitnahnya, orang tersebut diberi balasan. "Tapi, kalau ada yang memfitnah, saya berharap itu yang memfitnah dikutuk," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Gamawan disebut menerima duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, untuk Rp 50 juta, Gamawan mengaku itu untuk honor sebagai pembicara.
Pengakuan Menggemparkan Eks Sekjen Kemendagri
|
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
Duit tersebut diterima Diah dengan perincian USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemendagri.
Saat itu Diah bermaksud mengembalikan uang yang diterima. Namun Irman mencegahnya. "Pak Irman bilang, 'Kalau Ibu kembalikan, Ibu bunuh diri.' Maka saya simpan dan saya tidak pernah cerita kepada siapa pun hingga sampai ini jadi kasus begini lalu saya kembalikan," imbuhnya.
Selain itu, ada lagi pengakuan Diah yang menggemparkan, yakni mengaku tahu bahwa Irman terus minta duit kepada pengusaha. Adalah Andi Agustinus atau Andi Narogong pengusaha yang dimaksud itu.
"Iya, saya ingat, itu pernah dia (Andi Narogong) jumpai saya setelah rapat. Dia bilang, 'Bu pusing ini karena Pak Irman minta uang terus.' Katanya untuk Pak Menteri. Dia tunjukkan catatan kecil, tapi saya tidak lanjut lihat lagi," ujar Diah bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Irman Disuruh Novanto Pura-pura Tak Kenal
|
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
Diah mengatakan saat itu Novanto memintanya menyampaikan pesan kepada Irman (mantan Dirjen Dukcapil/terdakwa kasus korupsi e-KTP). Isi pesannya, Novanto meminta Irman mengaku tidak mengenalnya apabila diperiksa KPK.
"Tolong sampaikan ke Pak Irman, kalau ditanya, bilang tidak kenal saya," kata Diah menirukan ucapan Novanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Eks Ketua Komisi II Kenal Andi Narogong Saat Temui Novanto
|
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
"Dia sendiri saja. Dia menawarkan macam-macam, kaus untuk kampanye, seragam-seragam," ujar Chairuman menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai pertemuan dengan Andi Narogong di ruang kerja.
Chairuman mengaku lupa dari siapa dia kenal Andi Narogong. Dia hanya ingat bahwa pertemuan pertamanya dengan Andi Narogong ketika menemui Novanto.
"Ya, pada saat itu dikenalkan gitu, ini Andi. Biasa bertemu saja," terang Chairuman.
Ada Skema 3-3-1 dalam Pembagian Duit
|
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
"Saya tidak pernah mendengar, tapi yang tadi itu (3-3-1) saya bilang ada catatan kecil," jawab Diah.
Soal skema itu sebelumnya ditanyakan oleh ketua majelis hakim John Halasan kepada Diah. Diah mengaku skema itu merujuk pada pembagian uang untuk dia, Irman, dan Sugiharto.
"Selain uang yang pernah saya terima dari Agustinus atau Andi Narogong, sekitar 2013 saya dihubungi Irman yang menyampaikan, 'Bu, ada sedikit, ini ada 7, jadi mau dibuat 3-3-1, Sugiharto ikut kerja, Bu, nanti dikirim', Sugiharto, terserah, saya manut saja," kata Diah dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan John Halasan.
Dalam persidangan, Diah sempat mengemukakan skema 3-3-1 itu adalah proporsi pembagian uang. Di mana Irman mendapat 3 bagian, 3 bagian untuk Diah, dan sisanya 1 untuk Sugiharto.
Halaman 2 dari 6











































