Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang mengatakan ke-13 perempuan yang diduga TKI ilegal tersebut diamankan pada Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Mereka yang diamankan itu berinisial Y, SA, FI, LM, P, D, FA, U, P, F, N, RE, dan K. "Mereka berasal dari NTT, Sumbawa, Karawang, Serang, Cianjur," kata Lilik kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita melakukan pemeriksaan, kita lihat paspornya dikeluarin di daerah Jawa, tapi kok berangkatnya dari Bandara Kualanamu. Kita curiga," ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya petugas mengamankan mereka. Kepada petugas, mereka mengaku akan terlebih dulu ke Singapura dan selanjutnya ke Oman.
"Mereka mau terbang dan kita tolak ke luar negeri karena diduga menjadi TKI ilegal. Kata mereka, di Singapura ada yang ngurus untuk terbang ke Oman," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak membawa uang. Kemudian petugas membawa ke-13 orang tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
"Kita bawa mereka ke kantor untuk pemeriksaan dan pendalaman. Mereka ini nggak bawa uang," tutupnya. (bag/bag)











































