"Di tempat ini kita temukan produsen makanan yang tidak memiliki izin edar. Artinya mengedarkan makanannya melanggar ketentuan Badan POM. Bisa dikenai pidana karena melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan bisa dikenai pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar," kata Kepala BPOM Banten Muhammad Kashuri di lokasi, Jl KH Mutaqin, Kelurahan Gembor, Periuk, Tangerang, Kamis (16/3/2017).
Saat melakukan sidak, BPOM Banten menemukan berbagai jenis makanan kemasan dengan izin Kementerian Kesehatan. Kashuri memastikan izin itu merupakan izin palsu yang digunakan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kashuri menambahkan, sidak ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mendapati berbagai jenis makanan yang akan diedarkan dalam kondisi beku.
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom |
Terkait adanya kandungan berbahaya pada makan di pabrik ini, dia belum bisa memastikan. Saat sidak dilakukan, pemilik pabrik juga tak ada di lokasi.
"Nanti kita konfirmasi dengan uji laboratorium. Tadi diuji dalam lab cepat ada dugaan mengandung bahan berbahaya, tapi kita belum memastikan karena kita masih perlu pembuktian lagi secara uji lab lebih lanjut. Yang punya belum hadir, nanti kita panggil pemiliknya ke kantor," jelas dia.
BPOM Banten juga langsung menghentikan proses produksi di pabrik tersebut. Tindakan itu dilakukan hingga adanya izin resmi yang dikantongi perusahaan.
"Sebagai tindak lanjut tentunya kegiatan produksi kita hentikan sementara sampai yang bersangkutan mengajukan izin. Nanti kita lihat sarana produksinya apakah memenuhi aturan atau tidak," sebut Kashuri.
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom |
"Dari sisi sanitasi-higienis tidak memenuhi ketentuan. Kalau kita lihat tadi di gudang dan tempat produksi ditemukan banyak kecoa, bau tidak sedap," urai Kashuri.
Kondisi itu jelas tak memenuhi syarat produksi. Hal tersebut juga dianggap bahaya karena makanan dikonsumsi banyak orang.
"Tentunya tidak bisa memproduksi makanan seenaknya hanya seperti itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ini dikonsumsi manusia lo, tentunya harus ada kriterianya," sebut dia. (elz/fdn)












































Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom