Sidak Pabrik Makanan Beku Ilegal, BPOM Banten Temukan Kecoa

Sidak Pabrik Makanan Beku Ilegal, BPOM Banten Temukan Kecoa

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 22:02 WIB
Sidak Pabrik Makanan Beku Ilegal, BPOM Banten Temukan Kecoa
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten melakukan sidak di pabrik pembuat makanan kemasan di Kota Tangerang. Pabrik milik PT Ruhuey Indonabati itu diketahui tak memiliki izin resmi.

"Di tempat ini kita temukan produsen makanan yang tidak memiliki izin edar. Artinya mengedarkan makanannya melanggar ketentuan Badan POM. Bisa dikenai pidana karena melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan bisa dikenai pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar," kata Kepala BPOM Banten Muhammad Kashuri di lokasi, Jl KH Mutaqin, Kelurahan Gembor, Periuk, Tangerang, Kamis (16/3/2017).

Saat melakukan sidak, BPOM Banten menemukan berbagai jenis makanan kemasan dengan izin Kementerian Kesehatan. Kashuri memastikan izin itu merupakan izin palsu yang digunakan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin di kemasan sudah tidak berlaku, jadi secara ketentuan hukum sudah tidak boleh digunakan lagi karena konfirmasi ke dinkes mereka tidak mengeluarkan izin. Bisa juga izin tersebut belum dikeluarkan karena izin yang ada itu izin rumah tangga, dikeluarkan kalau berproduksi di rumah tangga, tapi ini sudah terlepas, bukan produk rumah tangga lagi. Sudah PT juga," ujarnya.

Kashuri menambahkan, sidak ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mendapati berbagai jenis makanan yang akan diedarkan dalam kondisi beku.

Sidak Pabrik Makanan Beku Ilegal, BPOM Banten Temukan KecoaFoto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
"Banyak macamnya. Jenisnya makanan protein, sayuran untuk vegetarian, memang khusus produksinya produk dingin. Kalau tidak diedarkan dalam kondisi dingin, akan rusak," ungkap Kashuri.

Terkait adanya kandungan berbahaya pada makan di pabrik ini, dia belum bisa memastikan. Saat sidak dilakukan, pemilik pabrik juga tak ada di lokasi.

"Nanti kita konfirmasi dengan uji laboratorium. Tadi diuji dalam lab cepat ada dugaan mengandung bahan berbahaya, tapi kita belum memastikan karena kita masih perlu pembuktian lagi secara uji lab lebih lanjut. Yang punya belum hadir, nanti kita panggil pemiliknya ke kantor," jelas dia.

BPOM Banten juga langsung menghentikan proses produksi di pabrik tersebut. Tindakan itu dilakukan hingga adanya izin resmi yang dikantongi perusahaan.

"Sebagai tindak lanjut tentunya kegiatan produksi kita hentikan sementara sampai yang bersangkutan mengajukan izin. Nanti kita lihat sarana produksinya apakah memenuhi aturan atau tidak," sebut Kashuri.

Sidak Pabrik Makanan Beku Ilegal, BPOM Banten Temukan KecoaFoto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Selain tak memiliki izin, pabrik itu menghasilkan produk makanan yang tak sesuai standar. Menurut Kashuri, ini terkait dengan kualitas kebersihan produk makanan beku tersebut.

"Dari sisi sanitasi-higienis tidak memenuhi ketentuan. Kalau kita lihat tadi di gudang dan tempat produksi ditemukan banyak kecoa, bau tidak sedap," urai Kashuri.

Kondisi itu jelas tak memenuhi syarat produksi. Hal tersebut juga dianggap bahaya karena makanan dikonsumsi banyak orang.

"Tentunya tidak bisa memproduksi makanan seenaknya hanya seperti itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ini dikonsumsi manusia lo, tentunya harus ada kriterianya," sebut dia. (elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads