"Dari usaha saya, Pak. Pom bensin di Gunung Tua satu dan Tebing Tinggi satu, sama kebon sawit, kebon karet di kampung, Pak. Sekitar 160 hektare," kata Chairuman menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Jaksa KPK lalu menanyakan tentang catatan pembukuan pom bensin Chairuman tertulis keuntungan rata-rata Rp 40 juta per bulan. Namun Chairuman menyebut itu catatan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim menanyakan adanya bukti tulisan tangan di rumah Chairuman soal duit Rp 1,2 miliar. Selain itu, ada pula catatan lain dengan nilai Rp 3 miliar.
Chairuman membenarkan soal tulisan tangan itu. Namun dia menegaskan catatan itu terkait dengan investasi. Catatan itu, menurut Chairuman, ditulis oleh keponakannya bernama Rida.
"Itu memang saya investasikan ada uang saya. Saya investasikan. Rida yang menerima uang itu, artinya Rida itu menerima uang dari saya untuk diinvestasikan supaya bisa diputar," terang Chairuman.
Dalam dakwaan jaksa, Chairuman Harahap disebut ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Uang tersebut diterima Chairuman saat masih menjabat Ketua Komisi II DPR. (dhn/fdn)











































