Kelima terdakwa adalah Wahyu Wijaya, Achmad Suryono, Tukijan, Mishal Budianto, dan Suari. Dua nama yang disebutkan pertama telah divonis dalam kasus pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng lainnya, Abdul Ghani. Wahyu Wijaya divonis 20 tahun, sedangkan Achmad Suryono divonis 10 tahun.
Baca Juga: 4 Terdakwa Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 10-20 Tahun
Sidang dengan lima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, dipimpin hakim M Safrudin. Dalam dakwaan, Wahyu Wijaya berperan sebagai eksekutor, yakni melakban leher sampai mulut korban. Sedangkan Mishal Budianto, Tukijan, dan lainnya membantu aksi kriminal itu.
Oleh hakim, Wahyu Wijaya divonis 20 tahun, Achmad Suryono 12 tahun, Tukijan 10 tahun, Mishal 15 tahun, dan Suari dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Jaksa dan penasihat hukum sama-sama mengajukan banding. Jaksa menilai vonis terlalu ringan.
"Kasus pembunuhan ini bukan main-main, kami ajukan banding," tegas Usman, jaksa dari Kejati Jatim.
Sekadar diketahui, Wahyu Wijaya dituntut seumur hidup, Achmad Suryono dituntut 12 tahun, Tukijan 20 tahun, Mishal Budianto 15 tahun, dan Suari dituntut 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, M Sholeh, juga mengajukan banding karena menilai hakim kurang cermat dalam menjatuhkan vonis. "Vonisnya cacat hukum," katanya. (fat/try)











































