Saksi Sebut 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP atas Permintaan Konsorsium

Sidang Korupsi e-KTP

Saksi Sebut 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP atas Permintaan Konsorsium

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 19:17 WIB
Saksi Sebut 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP atas Permintaan Konsorsium
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen disebut jaksa KPK melakukan sembilan kali adendum (perubahan) kontrak proyek e-KTP. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami menyebut adendum tersebut atas permintaan konsorsium.

"Kenapa bisa sampai sembilan kali adendum?" tanya jaksa pada KPK Abdul Basir dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

"Itu karena ada permintaan dari konsorsium. Saya hanya sekali ikut rapat, dan waktu itu saya sakit, 2012 itu," jawab Elvius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lantas menanyakan kepada Elvius apa alasan perubahan kontrak tersebut. Elvius mengaku lupa apa alasan yang melatarbelakanginya.

"Ada permintaan adendum dari konsorsium, alasannya lupa," ujar Elvius.

Elvius menambahkan, sejak Januari 2012 ia dirawat di rumah sakit. "Berat saya turun dari 90 ke 65 kg," imbuhnya.

Jaksa juga menyebut sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan e-KTP pada 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat mengadakan blangko KTP elektronik sebanyak 122.109.759 keping.

Jumlah ini masih di bawah target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal, yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan personalisasi dan distribusi blangko e-KTP sebanyak 172.015.400.

Dalam persidangan, jaksa juga menanyai Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung perihal tujuan grand design proyek e-KTP. Menurut Yuswandi, agar Indonesia punya NIK dan KTP secara nasional.

"Tujuan utama itu ada di UU 23 bahwa Indonesia punya NIK secara nasional, kedua KTP secara nasional. Itu grand design-nya," jawab Yuswandi. (rna/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini