Kubu Rano Karno Minta MK Adili Kecurangan Pilkada yang Sistematis

Kubu Rano Karno Minta MK Adili Kecurangan Pilkada yang Sistematis

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 19:12 WIB
Kubu Rano Karno Minta MK Adili Kecurangan Pilkada yang Sistematis
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Jakarta - Sebanyak 27 perkara sengketa pilkada diadili oleh Mahkamah Konstitusi hari ini. Mayoritas sengketa tidak memenuhi ambang batas selisih suara pilkada.

Para pemohon kepada hakim menyatakan tidak terpenuhinya syarat ambang batas suara itu disebabkan oleh adanya kecurangan dalam pilkada. Pernyataan itu salah satunya juga disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Sirra Prayuna.

"Penting untuk kami mengajukan sengketa ini. Kami mencoba keluar dari kerangka Pasal 158 UU Pilkada karena, dengan diterapkannya pasal ini, kami dibatasi untuk mengajukan sengketa," ujar Sirra dalam sidang yang berlangsung di Panel II di lantai 4 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang sengketa hasil pemilihan Gubernur Banten itu, Sirra menyatakan penerapan Pasal 158 UU Pilkada membawa dampak negatif. Dia menyebut pasal itu menjadi pelindung bagi pasangan calon yang berbuat curang dalam pilkada.

"Perbuatan curangnya tidak akan terungkap jika MK tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa kecurangan itu memang benar adanya dan terjadi secara masif dan terstruktur," kata Sirra.

Sirra menyatakan pokok perkara dalam persidangan itu adalah pembelaan atas hak konstitusi yang telah dicederai. Dia menyebutkan, adanya daerah yang dinilai banyak melakukan kecurangan menambah daftar panjang alasan permohonan itu harus diterima oleh MK.

"Kita harapkan MK akan menggunakan perspektif hukum yang lain. Karena kami di sini intinya adalah membela hak konstitusional sebagai pemohon. Pemohon juga memiliki keyakinan dan dapat membuktikan bahwa hasil suara dari Serang dan Tangerang tidak bisa dijadikan bagian dari hasil penghitungan di Banten karena masih ada proses hukum tindak pidana politik uang di dalamnya," tutur Sirra.

Dia meminta agar MK terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara terkait Serang dan Tangerang sebelum nantinya memutuskan kelanjutan perkara ini. Sirra berkeyakinan bahwa dia dapat membuktikan apa yang dia sampaikan.

"Jadi kami punya keyakinan bahwa kami bisa membuktikan apa yang kami sampaikan pada sidang pemeriksaan. Sehingga MK dapat membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi yang disebutkan," kata Sirra.

Setelah mendengarkan keterangan pemohon dalam persidangan sesi terakhir yang digelar oleh MK hari ini, Wakil ketua MK Anwar Usman menyampaikan sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (21/3) mendatang. Sidang lanjutan itu dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan terkait, serta pengesahan alat bukti.

"Sudah clear ya jadwalnya. Maka dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar menutup persidangan. (asp/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads