Tak Jelas Bayarannya, Mun'im Idris Tolak Jadi Saksi Adiguna
Selasa, 19 Apr 2005 12:50 WIB
Jakarta -
Mun'im Idris, ahli forensik dari UI dihadirkan menjadi saksi sidang Adiguna Sutowo. Mun'im menolak memberikan kesaksian setelah tidak ada kejelasan siapa yang akan membayarnya sebagai saksi.Saksi Mun'im sebenarnya telah hadir sebelum sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2005).Mun'im yang tampak mengenakan baju warna hijau dan celana jins biru memilih pulang setelah sidang sempat molor 50 menit dari jadwal dan tidak ada kejelasan pihak yang akan membayarnya sebagai saksi ahli."Saksi Mun'im pulang karena tidak jelas siapa yang mengganti ongkos pengganti uang sebagai saksi ahli sebesar Rp 5 juta. Saksi sudah pulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman.Sidang yang dipimpin Lilik Mulyadi kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Selain Mun'im, JPU menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Amri Kamil saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Devian Manager Fluid Club Hotel Hilton Jakarta dan Siti Aisyah pembantu Adiguna Sutowo.Amri Kamil, saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri mengatakan hasil uji balistik menunjukkan senjata api jenis revolver kaliber 22 yang digunakan untuk menembak Rudy Natong."Ada sepuluh titik yang identik yaitu garis halus dan kasar pada proyektil peluru. Setiap alur dari senjata api berbeda dan untuk mengetahuinya harus ditembakkan dulu oleh uji tembak. Kami melakukan uji tembak dua kali dan ternyata ada kesamaan," ungkap dia. KUHAP tahun 1981 pasal 229 ayat 1 dan 2 yang menyatakan saksi atau ahli yang hadir mendapat penggantian biaya dan pejabat wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya.
(aan/)










































