Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran ada pengusaha yang bisa mencairkan uang hingga Rp 2 triliun terkait proyek e-KTP, sedangkan anggaran proyek itu belum cair. Menurutnya, hal itu tak mungkin.
"Ada orang bisa ngeluarin uang Rp 2 triliun terlebih dahulu pada saat pengadaan. Pengadaannya itu APBN 2011, kan. Artinya, itu pidato anggarannya berarti 16 Agustus 2010. Katanya sogokan terakhir itu, itulah yang dituduhkan kepada almarhum Burhanuddin Napitupulu. Sekitar bulan September-Oktober. Ini ada orang gila berani ngeluarin uang Rp 2 triliun. Ini penasaran saya," ujar Fahri di kompleks parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada adendum. Ini adendumnya sembilan kali. Nilai kontrak sampai adendum ke-9, berubah dari Rp 5,8 triliun menjadi Rp 5,5 triliun. Yang telah dibayarkan ke konsorsium PNRI sebesar 5,4 triliun, terdiri atas lingkup pekerjaan tahun 2011 1,8 triliun, tahun 2012 Rp 3,4 triliun, tahun 2013 Rp 829 miliar. Jadi tiga kali," ujar Fahri.
"Artinya dua kali bayar pun belum masuk. Tapi gimana cara orang ini ambil untung 50 persen. Ini yang bikin kita penasaran. Jadi ini ada orang yang luar biasa ini. Jangan-jangan ini memang ada unsur lain gitu lo," kata Fahri.
Fahri pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengusut hal tersebut. "Nah, ini yang perlu dibuka, panggil BPK. Panggil BPKP, apa yang kau temukan. Ini kemungkinannya Rp 24 miliar. Kenapa BPK bilang Rp 2,3 triliun. Ini nggak ada hubungan dengan perkara nih. Mana yang kredibel, BPK atau BPKP. Jangan ngarang-ngarang, bilang kerugian negara ternyata nggak rugi. Jangan bilang ada pengembalian ternyata nggak ada pengembalian," ucapnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, pengusaha yang disebut membagi-bagikan uang itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia memang disebut mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya. Dirangkum dari surat dakwaan itu juga, total realisasi pemberian kepada para anggota DPR saat itu mencapai Rp 240 miliar.
Baca Juga: Rp 240 M Duit e-KTP Disebut Masuk ke Kantong Anggota Dewan
"Di ruang kerja Mustokoweni di gedung DPR, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," kata jaksa KPK. (dhn/fdn)











































