Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/3/2017), dan dipimpin hakim ketua, Yudistira Alfian.
Dalam amar putusan, Yudistira menyatakan terdakwa Wahyu Wijaya dan Wahyudi sebagai otak pembunuhan Abdul Ghani. Sedangkan Kurniadi bertindak sebagai eksekutor yang memukulkan pipa besi ke tengkuk korban di ruangan Gedung Asrama Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan vonis, menurut Yudistira, semua terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya. Suryono divonis paling ringan, yakni 10 tahun. Sedangkan Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, divonis 20 tahun.
Sekadar diketahui, Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dituntut seumur hidup, sedangkan Ahmad Suryono dituntut 12 tahun.
Mendengarkan putusan hakim, baik jaksa maupun penasihat hukum langsung mengajukan banding. Jaksa Usman mengatakan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat terdakwa terlalu ringan.
"Tidak begitulah, harusnya hukuman itu minimal seumur hidup. Kami ajukan banding atas putusan ini," ujar Usman.
Penasihat hukum, M Sholeh, mengaku dirinya juga akan mengajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap cacat hukum. "Hakim tidak tegas dan tidak berani. Sidang putusan terhadap terdakwa ini tidak cermat dan cacat hukum,"tegas Sholeh. (fat/try)











































