Hakim Sibuk Sidang Perkara Lain, Sidang Brotoseno Ditunda

Hakim Sibuk Sidang Perkara Lain, Sidang Brotoseno Ditunda

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 18:18 WIB
Hakim Sibuk Sidang Perkara Lain, Sidang Brotoseno Ditunda
Brotoseno di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017). (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Sidang keenam kasus dugaan korupsi AKBP Raden Brotoseno ditunda. Penundaan disebabkan majelis hakim sedang menangani sidang perkara lain.

"Hakim ketua, Pak Baslin, sedang menyidangkan tiga perkara hari ini, salah satunya mendengarkan pleidoi dari terdakwa perkara UPS. Jadi, kalau dipaksakan juga, belum tahu jam berapa sidang kami mulai," ujar jaksa penuntut umum Retno Listianti kepada detikcom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Sidang lanjutan Brotoseno seharusnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak bank. Salah satu saksi bahkan diterbangkan jaksa dari Surabaya, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno menyebut sidang Brotoseno sedianya dijadwalkan pukul 15.00 WIB. Namun diputuskan ditunda untuk dilanjutkan pada 20 Maret 2017 pekan depan. Pihak pengadilan menjadwalkan sidang digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Saksi sudah dihadirkan penuntut umum. Ada dua, dari Bank Mandiri Jakarta dan Surabaya. Kami juga sudah standby sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim, jam 3 sore. Baru saja dikabari sidangnya ditunda sampai Senin besok," jelas Retno.

Brotoseno sudah hadir di ruang sidang sesuai jadwal. Dia mengenakan setelan dengan warna senada, kemeja biru muda dan celana biru tua. Dia sempat menunggu sidang dimulai di selasar lantai 2 pengadilan.

"Aduh, saya takut dengan wartawan. Nanti... nanti sajalah wawancaranya. Maaf, ya," katanya menolak diwawancarai.

Brotoseno didakwa menerima duit terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah sebesar Rp 1,9 miliar. Duit tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman. (aud/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads