Sopir Truk 'Adu Banteng' Ternyata Pelaku Pemukulan Polwan di Kebumen

Sopir Truk 'Adu Banteng' Ternyata Pelaku Pemukulan Polwan di Kebumen

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 18:17 WIB
Foto: Dokumentasi Humas Polres Kebumen
Banyumas - Aziz (31), satu dari dua pengemudi yang terlibat 'adu banteng' truk, ternyata merupakan pelaku pemukulan di Kebumen. Akan tetapi dia tidak ditahan.

Insiden 'adu banteng' pada Minggu (5/3) terjadi lebih dulu. Aziz menubrukkan truk yang dikendarainya ke truk yang dikemudikan Saduki, pamannya sendiri.

Baca Juga: Heboh Video Adu Banteng 2 Truk di Kebumen

Kejadian di jalan utama Karangsambung-Kebumen itu membuat heboh pengendara yang melintas. Namun pada akhirnya kejadian itu diselesaikan dengan kekeluargaan karena keduanya masih kerabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun cerita untuk Aziz belum berhenti di situ. Pada Senin (6/3), sehari setelah kejadian 'adu banteng', Aziz terlibat dalam aksi pemukulan Aiptu Nuraniah, Kasium Polsek Kebumen. Aiptu Nuraniah mendapat perlakuan kekerasan saat tengah menangani kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan sepeda motor di Jalan Pahlawan, Kebumen.

"Iya, betul (pelaku pemukulan). Kejadiannya lebih dahulu adu mobil yang di Karangsambung," kata Kasubbaghumas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/3/2017).

Baca Juga: Polwan di Kebumen Dipukul Saat Amankan Pengendara

Menurut Willy, kasus 'adu banteng' truk di jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Karangsambung dengan Kebumen tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polsek Karangsambung. "Itu saudara sendiri dengan pamannya dan sudah didamaikan oleh polsek," ujarnya.

Namun, selang sehari setelah kejadian 'adu banteng' truk. Aziz melakukan pemukulan terhadap Polwan Iptu Nuraniah. "Kemudian baru selang sehari, Aziz melakukan pemukulan Polwan di tengah kota," jelasnya.

Pemukulan terhadap Polwan Kebumen tersebut akhirnya berakhir damai. Aiptu Nuraniah dan Aziz menyelesaikan kasus pemukulan tersebut secara kekeluargaan.

"Prosesnya waktu itu minta maaf kepada Polwan secara kekeluargaan. Tidak ada proses hukum, hanya diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Namun tidak dengan pelanggaran lalu lintas yang dia lakukan. Aziz diancam dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dengan maksimal hukuman penjara 1 tahun.

"Untuk perkara lalu lintas, dia diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara. Tapi tidak dilakukan penahanan. Proses hukum tetap lanjut, karena itu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan. Saat ini prosesnya masih ditangani Unit Laka Satlantas Polres Kebumen," tuturnya. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads