"Kalau menurut saya, kita percayakan kepada KPK untuk menyelesaikan secara sungguh-sungguh, tapi diselesaikan secara keadilan hukum. Jangan berbasis pada pesanan atau opini," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Hidayat menyoroti nama-nama yang disebut di dakwaan e-KTP pada sidang pertama lalu. Jangan sampai nama-nama tersebut adalah anggota Dewan yang mengikuti rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengaku lebih ingin melihat KPK melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Namun hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenar-benarnya.
"Jadi saya lebih cenderung untuk memberikan kesempatan kepada KPk melaksanakan tugasnya, tapi diingatkan, ini harus adil, harus berdasarkan pada fakta hukum. Jangan di luar dari keadilan hukum itu sendiri," papar Hidayat.
"Sekali lagi saya lebih mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan posisi semacam bukan hak angket yang diperlukan. Tidak diperlukan hak angket," tutupnya. (gbr/imk)











































