Mengaku Tak Kenal Terdakwa e-KTP, Novanto Dilaporkan LSM ke MKD

Mengaku Tak Kenal Terdakwa e-KTP, Novanto Dilaporkan LSM ke MKD

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 18:05 WIB
Mengaku Tak Kenal Terdakwa e-KTP, Novanto Dilaporkan LSM ke MKD
Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ada dua hal yang membuat MAKI melaporkan Novanto terkait kasus e-KTP.

"Saya Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Itu terjadi minggu yang lalu ketika doorstop (wawancara) dengan teman-teman di sini. Dalam jumpa pers menyatakan beliau tak terlibat. Ini bukan masalah terlibat atau tidaknya korupsi e-KTP. Tapi, dalam pernyataan itu, ada dua hal yang saya cermati," ujar Boyamin panjang-lebar soal pelaporan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Adapun dua hal yang disoroti MAKI adalah terkait pernyataan Novanto yang mengaku tak melakukan pertemuan khusus untuk membahas e-KTP. Kemudian mengenai pernyataan Novanto yang mengaku tak mengenal terdakwa pada kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait dengan pembahasan e-KTP. Yang kedua mengaku tidak mengenal dengan Irman dan Sughiarto," jelasnya.

Boyamin mengaku punya catatan pertemuan-pertemuan khusus terkait e-KTP yang dilakukan Novanto. Pertemuan tersebut, menurutnya, dilakukan di sebuah hotel yang ada di Jakarta.

"Sebenarnya ada pertemuan khusus itu sekitar akhir 2010 atau awal 2011, itu ada Pak Novanto bertemu pagi-pagi, bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sughiarto, dan Diah Anggraini. Dan saya yakin di hotel Gran Melia ada catatan dan saya yakin KPK juga tahu. Saya saja tahu, masak KPK nggak. Terus adanya pertemuan di ruang Fraksi Golkar, di ruangan Novanto," papar Boyamin.

Dengan adanya catatan pertemuan itu, bantahan Novanto yang menyebut tak mengenal nama-nama di atas dikatakannya menjadi tidak valid. MAKI yakin Novanto dan para terdakwa saling mengenal.

"Nah, sehingga mengenal dengan Irman dan Sughiarto karena pertemuan-pertemuan itu," ucapnya.

MAKI menyebut tindakan Novanto yang mengaku tak mengenal para terdakwa dan pengusaha Andi Narogong merupakan pelanggaran kode etik. Ketum Golkar itu dituduh telah berbuat tindakan tak terpuji dengan berbohong.

"Dalam surat saya ini, ada dalam pasal 3 ayat 1 itu kan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR. DPR dalam pandangan etika dan norma pada masyarakat, seorang pimpinan kan nggak boleh berbohong dan tidak boleh mencla-mencle seperti itu," tutur Boyamin.

Saat melapor ke MKD, Boyamin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan tudingannya terkait dengan tuduhan Novanto melakukan pelanggaran kode etik. Dia menyebut mempunyai foto adanya pertemuan Novanto dengan terdakwa serta pengusaha Andi Narogong.

Foto-foto pertemuan itu disebut akan membantah ucapan Novanto yang mengaku tidak saling mengenal dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Boyamin menyatakan dapat memastikan itu.

"Nanti, kalau sudah dipanggil, saya akan menyerahkan foto terkait pertemuan dengan beberapa orang tersebut. Ya, Novanto dengan orang terkait. (Sumbernya) adalah, nanti kalau dipanggil (MKD) sajalah. Ya kan mengaku tidak kenal, tapi ada pertemuan memperlihatkan keakraban dan kenal," sebutnya.

Tuntutan MAKI atas pelaporannya, menurut Boyamin, adalah agar Novanto dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPR. Menurut MAKI, Novanto telah melakukan beberapa kali pelanggaran, termasuk kasus 'papa minta saham' yang sempat membuatnya mengundurkan diri.

"Ya pastilah (copot Novanto) karena tidak layak dalam mengerjakan ini. Pasti dicopot karena sudah tidak layak, dan menjadi pasien MKD berapa kali? Kalau kartu kuning, ini kartu kuning ke berapa? Kartu kuning kedua kemarin yang 'papa minta saham' sudah layak. Kartu kuning kan harusnya kedua, ini sudah ketiga," pungkas Boyamin. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads