Koalisi LSM Nilai Kasus Mulyana Sudah Simpang Siur
Selasa, 19 Apr 2005 12:33 WIB
Jakarta - Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas menilai penanganan kasus suap yang melibatkan Mulyana W Kusumah sudah simpang siur, sehingga tidak ada kemajuan yang berarti.Padahal, Koalisi LSM menilai inti masalah dalam kasus ini adalah korupsi di tubuh KPU.Karenanya, Koalisi LSN mendesak semua pihak mengambil langkah pengungkapan dugaan korupsi di KPU dengan entry point penangkapan Mulyana.Koalisi LSM juga mendesak BPK mempercepat penyelesaian hasil audit investigasi terhadap penyimpangan dana pemilu KPU. Koalisi juga akan membantu KPK, BPK maupun Komisi III DPR dengan data-data korupsi dana pemilu di KPU.Hal itu diungkapkan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas dalam jumpa persnya di Kantor LBH, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa, (19/4/2005). Hadir dalam jumpa pers tersebut Ermawanto dari LBH Jakarta, Hayi Muhammad dari Indonesia Parlemen Watch, Elizabeth Kusrini dari Forum Masyarakat Pemantau Pemilu, dan Ucok dari Citra Forum Indonesia Transparansi Anggaran.Dalam jumpa pers ini, Hayi menyatakan, dalam kasus penahanan Mulyana banyak opini yang berkembang dan melenceng dari akar permasalahan, yaitu kasus dugaan korupsi di KPU.Menurut Hayi, setelah pengumuman dari BPK tentang penyelewengan dana pemilu legislatif 2004 sebesar Rp 90 miliar pada 30 Maret lalu, ternyata ada pertemuan Ketua KPU dan Ketua BPK. Menurutnya, mustahil jika pertemuan ini tidak menyangkut hasil audit tersebut. "Kami menduga dan menganggap ada yang disembunyikan kedua pemimpin lembaga ini. Untuk itu, masyarakat dan DPR harus mendesak kedua orang ini untuk diperiksa juga."Semuanya harus mengawasi, jangan sampai ada penyelesaian damai dalam kasus Mulyana dengan pertemuan tersebut dan menjadikan Mulyana sebagai tumbal," kata Hayi.Sementara itu, Ucok menyatakan, bila KPK sudah mulai masuk kepada materi pemeriksaan korupsi pihak Koalisi LSM akan menyerahkan tambahan data dugaan korupsi di KPU. Contohnya, kejanggalan dalam pengadaan kotak suara yaitu terjadi konflik antara KPU dan perusahaan pengadaan barang yang juga tidak memiliki bank garansi dalam tender tersebut. Data ini, kata Ucok, akan diberikan ke KPK kalau KPK sudah masuk materi pemeriksaan korupsi bukan soal penyuapan lagi, dan data-data yang diberikan diantaranya berupa dokumen seperti bukti kuitansi dan cek dari bank yang ditaksir nilai kerugian negaranya sekitar Rp 343 miliar.Sementara itu, Hayi mengakui, pihaknya memang tidak berwenang menyerahkan bukti dan lain-lain, tetapi sudah menyerahkan bukti fisik berupa kotak suara dan kardusnya.Namun, menurut Hayi, dengan bukti-bukti yang dimiliki Koalisi LSM, KPK bisa memeriksa seseorang bernama Farida yang menjadi operator dalam proyek pengadaan tinta dan pengadaan barang lainnya, dan orang KPU yang patut diperiksa adalah ketua logistik di KPU.
(umi/)











































