Izin Reklamasi Pulau K Dicabut, PT Jaya Ancol: Kami Kecewa

Izin Reklamasi Pulau K Dicabut, PT Jaya Ancol: Kami Kecewa

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 17:58 WIB
Putusan reklamasi Pulau K (Ari/detikcom)
Jakarta - SK Gubernur DKI Jakarta tentang izin reklamasi Pulau K dicabut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT Jaya Ancol sebagai pemegang izin tersebut mengaku kecewa atas putusan itu.

"Kami kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan legal standing para penggugat. Mereka kan tidak berdomisili di Ancol, tetapi di Angke. Penggugat tidak berkepentingan langsung," kata kuasa hukum PT Jaya Ancol, Ahmad Surya, seusai sidang di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Terkait pertimbangan amdal yang dinilai PTUN Jakarta tidak sesuai prosedur, PT Jaya Ancol menampiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau SK sudah terbit, kan sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Kan kita sudah melakukan sesuai izin lingkungan," ujar Surya.

Oleh sebab itu, pihak PT Jaya Ancol akan melakukan kordinasi untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta itu.

"Kita kordinasi terlebih dahulu. Kita berpikir upaya hukum lebih lanjut," ucap Surya.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta. Putusan dibacakan sekitar pukul 17.00 WIB. Para nelayan yang memenuhi ruang sidang tak kuasa menahan tangis.

"Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat II (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol," kata majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads