Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mensosialisasikan revisi PM 32/2016 kepada polda-polda seluruh Indonesia bersama Kepala Korlantas Polri Royke Lumowa via video conference dengan para direktur lalu lintas polda seluruh Indonesia di gedung Korlantas, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Hal ini juga merupakan pembekalan bagi anggota Polri terkait dengan penegakan hukum di lapangan yang akan dilakukan oleh Polri apabila nantinya aturan ini mulai berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjutnya, pengaturan terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan kepolisian. Nantinya akan dibuat TNKB dengan kode khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online.
"Apakah nanti huruf di belakang angka TNKB dibuat khusus atau gimana, itu kami serahkan pengaturannya kepada kepolisian," lanjut Pudji
TNKB dengan kode khusus itu, imbuh Pudji, juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan dan kemudahan bagi anggota Polri untuk mendeteksinya.
Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 ini meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi. (nwk/try)