Pengusaha Ini Beberkan 'Extra Money' untuk Loloskan e-KTP di DPR

Sidang Korupsi e-KTP

Pengusaha Ini Beberkan 'Extra Money' untuk Loloskan e-KTP di DPR

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 17:39 WIB
Pengusaha Ini Beberkan Extra Money untuk Loloskan e-KTP di DPR
Suasana sidang e-KTP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia merupakan pengusaha yang berperan aktif dalam proses anggaran dan lelang e-KTP.

"Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara," kata Winata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Winata mengaku sempat mencatat alokasi untuk Kementerian Dalam Negeri, yaitu sebesar 8 persen. Ia juga mengatakan alokasi itu untuk menteri dan sekjen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup saya mencatat di pengeluaran pembukuan. Kalau keluarnya Rp 10 miliar, disebut Rp 30 miliar, ya. (Alokasi) 8 persen itu Kemendagri, (dialirkan ke) ya pimpro, iya (ke menteri, sekjen)," ujar Winata.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Andi Narogong telah bersepakat terkait dengan pembagian uang. Dalam kesepakatan itu, nilai proyek e-KTP dibegal sebesar 49 persen untuk bancakan. Kemudian, dari 49 persen itu, mereka mengalokasikan 7 persen untuk beberapa pejabat Kemendagri, termasuk para terdakwa. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads