"Siapa pun dari kader Partai Golkar yang dipanggil jadi saksi harus datang," ujar Idrus di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2017).
Idrus mengatakan Golkar menghormati prinsip asas praduga tak bersalah. Idrus pun kembali menegaskan, jika ada kader Partai Golkar yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, ia harus datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri. Kemudian Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI dan Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Kedua terdakwa juga disebut melakukan korupsi bersama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil pada 2011.
Selain itu, ada sederet anggota Komisi II DPR 2014-2019 yang disebut dalam dakwaan, termasuk dari Fraksi Golkar. Berikut ini nama-nama dan jumlah uang yang diterima mereka dalam dakwaan sidang kasus e-KTP:
Fraksi Golkar
1. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
2. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
3. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
4. Mustokoweni USD 408 ribu (meninggal dunia)
5. Ade Komarudin USD 100 ribu
6. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu (irm/imk)











































