"Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat II (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Duduk sebagai anggota majelis Adi Budi Sulistyo dan Nani Juliani. Menurut majelis, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan amdal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hidup Indonesia! Kita terus berjaya di negara maritim," teriak orator.
Saat ini sidang di-break. Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan putusan soal reklamasi Pulau I dan F, yang juga digugat nelayan. (edo/asp)